Pemkab Labuhan batu diminta tertibkan pembuat pupuk “Organik”

Spread the love

 

LABUHANBATU // SINDONEWS86.COM–Koperasi produsen peningkatan pengusaha dan kesehjateraan Labuhan batu berdomisili di Dusun kampung baru Desa Lingga tiga Kecamatan Bilah hulu, Kabupaten Labuhanbatu diketuai oleh Arpan Senin 24/10/22 di Kantornya ketikah di konfirmasi awak media Sindonews86. Com terkait pembuatan pupuk organik menjelaskan saat ini saya sebagai ketua koperasi produsen peningkatan usaha dan kesejahteraan petani labuhanbatu hanya melayani pupuk organik untuk anggota koperasi saja dan sekala kecil maxsimal dengan luas lahan 10 ha(sepuluh hektare) belum bisa melayani sekala besar itula bang sembari menunjuk mobil pick up yang bermuatan pupuk dan ketika ditanya apa saja ijin yang diperlukan untuk pembuatan pupuk organik Arpan menjawab pupuk organik tidak memerlukan ijin yang nenditail karena yang namanya organik bisa teransaksi dimana saja dan ketika ditanya terkait bahan baku untuk pembuatan pupuk organik tersebut Arpan mengatakan lebih dominan kotoran hewan tanpa menjelaskan hewan apa yang di maksut.

 

Ditempat terpisa Sasi Handayani Sp PPL (penyuluh pertanian lapangan) desa lingga tiga ketika di konfirmas mengatakan tidak tau tentang kegiatan pembuatan pupuk kompos di dusun kampung baru desa lingga tiga tersebut
ketika ditanya lebih dalam terkait pembuatan pupuk kompos apakah tidak seharusnya melaporkan kegiatan kepada ibu PPL sesi Handayani menjawab ya memang seharusnya demikian masalahnya kan saya penyulu pertanian di desa ini ya seharusnya saya harus tau kandungan apa yang di buat oleh koperasi tersebut dan bergerak di bidang apa karena kan saya perpanjangan tangan dari dinas pertanian Kabupaten Labuhan batu ujarnya.

Ditempat terpisa Bonar Ritonga ketua LSM Obor Monitoring kabupaten labuhanbatu ketika di tanya seputar keberadaan koperasi produsen peningkatan usaha dan kesejahteraan petani yang berada di dusun kampung baru desa lingga tiga berkomentar seharusnya pemerinta (Pemkab Labuhanbatu) Lebih selektif terhadap permasalahan pembuat pupuk organik masalahnya kalau sampai PPL saja tidak mengetahui keberadaan pembuatan pupuk organik itu gimana dengan Pemkab tau unsur hara yang buat koperasi tersebut bukankah itu untuk kepentingan petani kalau koperasi itu ijinnya di bidang pupuk kalau tidak kan bisa jadi koperasi itu bergerak di bidang simpan pinjam lah jelas salah gunakan ujar Bonar kepada awak media.

(Sahat siregr)