Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Tidak Dikota Batam Saja Tapi Meluas sampai Kab.Kampar Provinsi Riau,Pihak Camclar Memblokir Whatsapp Wartawan

Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Tidak Dikota Batam Saja Tapi Meluas sampai Kab.Kampar Provinsi Riau,Pihak Camclar Memblokir Whatsapp Wartawan

Spread the love

Kampar,Riau,Sindonews86.com -Wartawan Sindonews86.com melakukan Investigasi soal Rokok Tanpa Pita Cukai yang ada di Jual setiap warung di Kabupaten Kampar tersebut maraknya rokok tanpa pita cukai yang di jual oleh di kedai Rokok salah satunya di kampar utara tersebut itu salah satu pembeli rokok ilegal “ia mengatakannya setiap warung rokok yang ada di kampar banyak rokok tanpa pita cukai seperti rokok Camclar seharga Rp 10 ribu perbungkusnya tuturnya di saat bincang-bincang oleh salah pembeli rokok yang tidak mau sebut kan namanya di publikasi kan di media pada Hari Rabu(24/8/2022) .

 

Menurut undang-undang yang telah di terap kan oleh undang-undang No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.Rokok camclar ,seperti yang tertulis disamping kotak rokok camclar science and technology limited,www.camclar.com.

 

Pihak rokok Camclar di konfirmasi melalui wa langsung memblokir no whatssapp wartawan.(D2k)