PELALAWAN // SINDONEWS86.COM–Salah seorang mantan karyawan PT.Pusaka Mega Bumi Nusantara atas nama Yoeli Ndruru, menginformasikan kepada awak media pada hari Senin 21 November 2022, bahwa dirinya beserta keluarganya, di perintahkan oleh pimpinan perusahaan agar mengosongkan perumahan milik PT.PMBN yang mereka huni selama ini.
Adapun alasan pimpinan perusahaan memaksa Yoeli Ndruru, untuk mengosongkan rumah milik PT.PMBN, Yang berlokasi di Desa Kiap, Kecamatan Sei kijang tersebut, yang mana pada tanggal 1 Maret 2021, Saudara Yoeli Ndruru, menerima surat mutasi dari pimpinan perusahaan, dan di perintahkan untuk pindah bekerja di Afdeling 2, sementara istrinya yang bernama Murni Lase, masih tetap bekerja sebagai tenaga Kerja Bebas Harian Lepas (BHL) Afdeling KKH 3, Karna saudara Yoeli Ndruru, Merasa tidak sanggup dengan pekerjaan yang ditentukan, sesuai dengan yang di perintahkan dalam surat mutasi tersebut, maka saudara Yoeli Ndruru, mengajukan Surat Pengunduran diri kepada pimpinan perusahaan.
Pada tanggal 9 Oktober 2021, Saudara Yoeli Ndruru, mendapatkan panggilan dari pimpinan perusahaan, dengan tujuan, untuk menyelesaikan apa yang menjadi hak-haknya di perusahaan, Karna sudah mengundurkan diri, Pada saat itu juga, Pimpinan perusahaan, menyerahkan hak saudara Yoeli Ndruru berupa uang sebesar, Rp.2000.000 Dua Juta Rupiah, kemudian pimpinan perusahaan, memerintahkan saudara Yoeli Ndruru, Agar segera mengosongkan rumah, Tapi Saudara Yoeli, tidak terima atas perintah tersebut, Karna istrinya masih aktif sebagai pekerja di PT.PMBN, di tambah lagi, Karna anaknya masih sekolah.
Saudara Yoeli menyampaikan kepada awak media, dirinya berharap kepada perusahaan, agar istri dan anak-anaknya, jangan di usir dari perumahan itu, Karna dia masih bekerja di perusahaan, tidak mungkin perusahaan mempekerjakan pekerjanya tanpa ada rumah, kalau memang perusahaan tidak mempekerjakan saya lagi di tempat semula, itu tidak jadi masalah, biarlah saya cari pekerjaan di luar,”tutupnya.
(Jurnalis Asamoni Giawa)