Polemik Sampah Banyuwangi Ditengah Penghargaan Dunia

BANYUWANGI,JATIM//SINDONEWS86.COM – Beberapa akhir ini pemerintah Kabupaten Banyuwangi dibingungkan dengan sampah yang meraja rela, utamanya sampah plastik yang sulit untuk bisa terurai. Polemik sampah ini sebanrnya sudah berjalan lama, namun hingga kini belum menemukan solusi yang tepat. Melimpahnya penghargaan mulai level nasional hingga internasional untuk Banyuwangi namun tak seindah fakta yang ada terkait menggunung nya sampah yang belum teratasi.

Surat Edaran ( SE) Bupati Banyuwangi Nomor : 660/412/429.104/2019 Tentang Pengurangan Kantong Plastik yang langsung ditandatangani H. Abdullah Azwar Anas, M.Si selalu Bupati pada saat itu dikeluarkan dan ditujukan kepada kepala satua kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Banyuwangi, pengusaha ritel, rumah makan, restoran, coffe shop, toko kue atau roti, pusat penjualan makanan, jasa boga, hotel dan pengelola wisata serta untuk penggelola pasar se Kabupaten Banyuwangi. Selasa(29/11/2022)

Dalam surat tersebut ada 5 poin yang tertulis diantaranya yaitu menghindari penggunaan bahan styrofoam serta bahan plastik untuk wadah dan atau kemasan. Harusnya ini diawali dari pejabat eksekutif maupun legislatif nya dulu. Contoh kecil, saat rapat atau jamuan tamu ada tidak disitu air mineral ataupun makanan lain yang dikemas dari bahan plastik. Sudahkah hal itu dilaksanakan dengan para pejabat Banyuwangi?.

Lalu poin berikutnya yaitu membatasi wadah dan atau alat makan atau minum sekali pakai. Bagaimana dengan makanan yang dijual di minimarket, warung klontong yang sudah dikemas dalam plastik?. Jangan sampai surat ini didengungkan untuk mengurangi sampah, namun pada akhirnya beban ada di masyarakat. Misalkan, kita belanja di minimarket market dengan item lebih dari 2, kita diberikan kantong kain namun biaya dibebankan kepada pembeli.

Poin berikutnya adalah melakukan daur ulang sampah plastik baik dilakukan sendiri atau menunjuk pihak lain yang berkompeten. Poin ini apakah sudah pantas dituangkan dalam surat edaran, kenapa demikian hal ini menampakan ketidaksiapan pemkab Banyuwangi dalam menangani sampah. Misalkan dari bahasa melakukan daur ulang sampah plastik dilakukan sendiri. Nah kesiapan Sumber Daya Manusia nya seperti apa, sejauh mana pemkab ini menyiapkan dengan ditunjang alat – alat untuk daur ulang?. Lalu jika menunjuk pihak ketiga yang berkompeten, berarti SDM nya pemkab tidak memadai atau belum siap untuk menangani sampah.

Mengutip pernyataan Sekda dari link pemkab Banyuwangi pada 8 Juli 2022 lalu bahwasanya potensi sampah di Banyuwangi tahun lalu diperkirakan mencapai 448 ribu ton, sedangkan 34 persen merupakan sampah anorganik yang tidak bisa diurai oleh alam dengan mudah. Sampah yang mencemari bumi dan 45 persen berupa kantong plastik.

Jangan hanya wacana saja, solusi lain harus dicari selain mencari sewa tanah atau bengkok desa yang kosong untuk menjadi tempat pembuangan sampah. Misalkan dengan membeli alat yang canggih dan memadai untuk daur ulang sampah plastik. Eksekutif maupun legislatif Banyuwangu ini saatnya kunjungan atau study banding, ke Luar Negeri pun tidak masalah asal ada produk yang bisa dijalankan di Kabupaten Banyuwangi. Anggaran yang besar untuk pemkab ini jika efektif saya yakin bisa mengatasi persoalan sampah. Tidak hanya untuk mengatasi persoalan pribadi saja, namun jika ada.

Jika SDM sudah disiapkan, alat – alat pun juga memadai dan disiapkan, pasti sampah itu akan teratasi meskipun tidak 100 persen. Jika pengolahan sampah memiliki nilai ekonomis, itu kan juga bisa menjadi pemasukan bagi pemkab. Misalkan sampah basah bisa menjadi magot, sampah plastik bisa jadi bata.Rebound juga lah persoalan sampah ini. Penghargaan melimpah namun tatanan yang sangat nampak dan menonjol seperti sampah tidak bisa diatasi.

Apa mungkin persoalan sampah ini akan dijadikan festival juga atau B-Fest? Lalu meminta CSR dari perusahaan? . Ini era Bupati Ipuk yang bijak dan cekatan, sumeh dalam senyuman. Berharap Bu Ipuk punya kebijakan dan aturan sendiri selain dari Bupati sebelumnya.

(Idham)