Langkat,Sumut//Sindonews86.com – Polsek pangkalan Berandan polres Langkat berhasil menggagalkan dan mengaman kan 3 orang pelaku yang di duga Tindak Pidan Perdagangan Orang (TTPO) berlokasi kampung Jawa Desa securai selatan kecamatan Babalan kabupaten Langkat,sumatera utara.rabu (07/06/2023) pukul 18.00 wib.
Pada Hari Rabu Tanggal 07 Juni 2023,sekira Pukul 16.30 Wib. Kapolsek PKL Brandan AKP Bram Candra SH,MH.mendapat informasi dari salah seorang warga yang dapat di percaya tentang ada nya sebuah rumah yang di jadikan tempat penampungan tenaga kerja yang akan di berangkat ke luar negeri.
Atas informasi tersebut kemudian AKP.Bram Candra SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Sihar Sihotang,SH. untuk melakukan penyelidikan atas informasi yang di terima.Selanjutnya Kanit reskrim bersama 4 (empat) orang team opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi tempat tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian sekira pukul 18.00 wib team melihat seseorang laki laki yang masuk ke dalam rumah yang di curigai sebagai tempat penampungan orang yang berangkat ke luar negeri dan Saat itu Kanit Reskrim Bersama team langsung menghampiri seorang laki laki yang mengaku bernama Ridwan dan melakukan intrograsi dan ternyata memang benar Ridwan bersama temanya rinaldi Setiawan sudah 1 (satu) Minggu tinggal di rumah tersebut milik sdri E als bayek yang beralamat kampung Jawa desa securai selatan kec Babalan kab Langkat .
Selanjut nya kami pun mengetuk pintu dan bertemu dengan seseorang perempun yang bernama E Alias bayek Pr(47) tahun dan masuk kedalam rumahnya , ternyata saat itu kami pun bertemu Rinaldi Setiawan L(34) tahun.
Dan saat di lakukan interogasi ke tiga orang tersebut . Bahwasanya E alias bayek satu Minggu yang lalu di hubungi dengan seseorang yang bernama Siti fatimah yang bertempat tinggal di jl Ampera desa sekip kec lubuk Pakam keb Deli Serdang , menghubungi E alias Bayek
dengan maksud untuk menitipkan di rumah nya Rinaldi Setiawan dan Ridwan yang akan diberangkat Kan Ke luar negeri dengan tujuan negara Malaysia .
Dan pada hari Kamis 01 Juni 2023 sekira pukul 14.00 wib kedua orang tsb datang ke rumah Eliyani Alias bayek dengan membawa pakaian di lengkapi paspor masing masing . Yang mana Siti Fatimah akan menjanjikan imbalan Rp.500.000,( lima ratus ribu rupiah ) per orang nya , saat kedua laki laki tersebut dapat dikirimkan ke Dumai Pekan baru .
Dan saat itu di temukan salah satu isi Chat Whatsaap Hp Milik Elyana Als Bayek , berupa”
Belum … Razia di belawan Ada Razia besar2an.
Dan atas keterangan Hal tersebut diatas kemudian ketiga orang tersebut dibawa dan diamankan ke Polsek pangkalan berandan guna proses penyelidikan lebih lanjut tergait Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) di wilkum Polsek Pangkalan Berandan.
(Rusdi Faisal)