Presiden Diharapkan Turun Tangan Untuk Menyelesaikan Pengalihan Proyek Sekolah SMP ke Proyek SMA Yang Menggunakan Anggaran Dana Hibah Pemerintah Jepang

Presiden Diharapkan Turun Tangan Untuk Menyelesaikan Pengalihan Proyek Sekolah SMP ke Proyek SMA Yang Menggunakan Anggaran Dana Hibah Pemerintah Jepang

Jakarta//sindonews86.com- Minggu (12/02/2023). Nursalim Turatea, M.Pd salah satu Pemerhati Pendidikan di Tanah Air, yang berdomisi di Provinsi Kepulauan Riau, dengan tegas meminta kepada Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, untuk turun langsung memantau perkembangan pembangunan dana hibah sekolah yang ada di peruntukkan untuk SMP Swasta afore Susua di Desa Orudua Sibohou, Kecamatan, Ulususua, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, tetapi malah dialihkan ke proyek pembangunan SMA swasta Desa Fondako Raya, jarak 10 km, tanpa alasan yang jelas.

Secara hukum penggunaannya sudah menyalahi aturan, masa pada saat penyerahan dana diperuntukkan untuk SMP Swasta afore Susua tiba tiba dialihkan ke SMA Desa Fondako Raya dimana dasar hukumnya, dan ini perlu diaudit jangan sampai ada pelanggaran hokum yang mengarah kepada penyelewengan dana.

Kalau itu memang benar maka pelakunya harus dijerat dengan hokum yang berlaku di Indonesia, dan itu wajib ditelusuri secara mendalam.

Dan selanjutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dapat mengadakan pinjaman dan/atau menerima hibah , baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri serta penerusan pinjaman atau hibah luar negeri kepada pemerintah daerah/BUMN/BUMD.
Dasar hukum pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 JO Nomor 10 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
Demikian sambutan Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, A. Hasdullah, pada acara Sosialisasi Tata Cara Dana Hibah Luar Negeri, Senin, 30 Mei 2016 di Hotel D’Maleo Makassar.
“Namun dalam perkembangannya ketentuan dalam peraturan dalam peraturan Pemerintah tersebut dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan pengelolaan pinjaman luar negeri dan hibah,”tambahnya.

“Peraturan pemerintah tersebut diharapkan dapat memberikan penerimaan hibah yang transparan dan akuntabel, maka penerimaan hibah tersebut perlu di tatausahakan dengan baik, di administrasikan sesuai standar akuntansi pemerintahan,”tegasnya.
“Peraturan Pemerintah tentang tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah memerlukan mekanisme untuk dipermudah dan disederhanakan sehingga tidak menimbulkan proses birokrasi yang rumit dan dapat menimbulkan disinsetif calon pemberi hibah,”jelasnya.

“Hibah yang diterima pemerintah yang bersumber dari luar negeri dapat diterushibahkan atau dipinjamkan kepada pemerintah daerah, atau dipinjamkan kepada BUMN sepanjang diatur dalam perjanjian hibah,”pungkasnya. Diungkapkan pada Senin, 30 Mei 2016.
Sebagai mana sebelumnya melalui video yang beredar yang isinya berbunyi selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua pertama-tama saya ingin mengucapkan selamat datang kepada para prograyes yang menghadiri acara proyek sistance for a grassroots security projects atau yang biasa disebut bantuan pemerintah Jepang tiap tahunnya permintaan setiap tahun meningkat untuk bantuan hibah kepada institusi Indonesia yang berpeluang di bidang pendidikan musyawarah bimbingan dan kesehatan pada tahun ini saya sangat senang hati mengumumkan bahwa pemerintah Jepang telah memiliki yayasan yang akan menandatangani kontrak bantuan untuk yayasan SMP swasta afore Susua favorit oleh siswa kecamatan.

Konsulat Jepang dengan jelas mengatakan : Hadirin yang terhormat proyek tersebut adalah pembangunan gedung SMP swasta afore Susua favorit siswa, guna menyerahkan bantuan sebesar 1 miliar 181.340.000. SMP swasta afore Susua berlokasi di desa orudua Sibohou Kecamatan Ulususua, Nias Selatan.
Satu-satunya sekolah SMP yang ada di Desa tersebut dan sangat diminati oleh masyarakat, mereka merasakan minat masyarakat di kecamatan khususnya untuk menyekolahkan anak-anaknya sampai tinggi.
Tetapi tidak ada akses untuk pendidikan karenanya, mereka banyak yang tidak tamat SMP maupun SMA. masyarakat di sekitar situ ada banyak yang belum dan juga tahu cara berbahasa Indonesia dan juga masih kesulitan untuk hidup.
Kendala ini dialami oleh sebagian besar masyarakat desa Orudua Sibohou, si Koko Susumu karena pendidikan yang sulit yang berada di wilayah pegunungan dan jarang untuk pergi atau kembali dari desa daerah berbatuan.

Siapun yang main main dengan anggaran negara termasuk pengalihan penggunaan asset dari SMP swasta afore Susua ke SMA swasta Desa Fondako Raya tanpa alasan yang jelas maka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. (Redaksi}