Batam,Kepri,Sindonews86.com – Rabu 10 Agustus 2022, berlokasi di rumah makan sekitar RS Awal Bros Batam Ir. Hambali Hutasuhut S.H. bersama klien nya Mr. Garry Igor Usov warga negara Australia yang menetap di Batam sejak lebih dari 25 tahun yang lalu, bertemu dengan wartawan media online.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut didapatkan informasi tentang peristiwa hukum yang dialami keduanya dalam rangka mencari keadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang di Batam atas peristiwa Penghancuran dan pembongkaran paksa oleh pihak Manajemen Indahpuri Golf Resort, yakni PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort.
Putusan PTUN menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat yakni Mr. Garry Igor Usov melalui pengacaranya dengan berlandaskan Kompetensi Absolut.
Kuasa hukum, Ir. Hambali Hutasuhut S.H. tidak sependapat dengan putusan hakim PTUN tersebut sebab menurutnya Putusan Kompetensi Absolut seharusnya diberikan pada waktu putusan sela, dan bukan pada putusan akhir setelah dilakukannya pemeriksaan tegasnya. Terlepas dari hal tersebut, pihaknya mengambil langkah banding ke PTUN Medan.
Selain hal tersebut diatas, Ir. Hambali Hutasuhut juga sedang mempersiapkan langkah hukum yaitu Judisial Riview terhadap PP. No 62 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah no.46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ke Mahkamah Agung di Jakarta.(D2k)