Musanif dan ,5 Kuasa Hukum Akan Memperjuangkan dengan  Apapun Bentuknya.

Musanif dan ,5 Kuasa Hukum Akan Memperjuangkan dengan Apapun Bentuknya.

BANYUWANGI,JATIM//SINDONEWS86.COM-Diduga Sama sama punya Legelitas yang jelas pihak PT Bumi sari Dan Warga Pakel Jadi sengketa . Berujung dari penangkapan tujuh orang yang ditahan, didugaPembalakan liar di lahan perkebunan Bumi sari. Salah satunya adalah Ketua Pemuda Peduli Tanah Kelahiran Desa Pakel berinisial MS warga Pakel, Licin. Tersangka lainnya adalah NR, HR dan ML, ketiganya warga Desa Bayu, Songgon. Selanjutnya SP, RH, dan AJ, ketiganya warga Desa Pakel.

Penetapantersangka, ketujuh petani itu pun langsung ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi. tersangka telah menunjuk Kuasa Hukum.
1:Joko purnomo. S.H.
2: Sugeng hariyanto.S.H..M.H..
3:Ahmad muhlisin.S.H.
4: Ahmad Ibrahim .S.H.I.
5: Dani f.paringga .S.H.
Mereka menilai pasal yang disangkakan kepada tujuh tersangka rancu.

“Kami menilai pasal yang disangkakan terhadap ketujuh klien kita sangat rancu. Dikarenakan dalam pasal pasal 107 huruf c Undang-undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan, klien kami bukan melakukan perusakan. Melainkan hanya mengambil hasil kebun berupa pohon mahoni,” kata Joko Purnomo, Senin (12/12/2022).

Joko menyebut, pohon mahoni yang ditebang oleh para terasangka bukan termasuk jenis tanaman yang tertuang dalam hak guna usaha (HGU) Bumisari.

“Dalam HGU Bumisari hanya menjelaskan produksi tanaman berupa cengkeh, kopi, kelapa dan kakao. Mahoni yang ditebang tidak termasuk dalam HGU Bumisari. Sedangkan untuk lahan atau lokasi tanaman yang ditebang, tentunya berada di Desa Pakel, Kecamatan Licin,” katanya.

Terlebih, Joko menegaskan bila pohon-pohon yang ditebang bukan berada pada teritorial HGU Bumisari. Dikarenakan HGU Bumisari hanya di Desa Bayu dan Desa Kluncing.

“Klien kami juga memiliki bukti otentik berupa surat membuka tanah di area tersebut tahun 1929 seluar 2960 meter persegi,” terangnya.

Selain itu, masih kata Joko, dalam lokasi tersebut masih ada konflik agraria yang masih terus berjalan. Maka, pihaknya sangat menginginkan konflik agraria ini bisa segera diselesaikan terlebih dahulu sebelum merambah ke kasus pidana.

“Seharusnya Polresta Banyuwangi yang termasuk dalam tim penanganan konflik yang dikemas dalam Tim Terpadu harus menyelesaikan perdata terlebih dahulu,” harap Joko.

(Idm)