Labuhan Batu( Sumut) Sindonews86.com-Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial AB Als Amir, lk, 35 thn, penduduk
jl.Veteran – Aek Nabara Ds Perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.
Senin 18/12/2023.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK melalui Kasihumas Iptu P. Napitupulu SH. Selasa 19/12/2023 mengatakan bahwa Kapolsek Bilah Hulu AKP R. Panjaitan SH membenarkan telah mengamankan pelaku AB Als Amir pembunuhan terhadap korban Sukariyo, lk, 58 thn, penduduk Jl. Veteran-Aek Nabara Ds Perbaungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.
Adapun kronologis kejadian adalah pada hari Senin 18 Desember 2023 sekira pukul. 07.30. Wib di depan rumah korban Sukariyo di Jl Veteran Aek Nabara Ds. Perbaunga Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, saat itu Korban baru pulang ke rumahnya sehabis mengantarkan anaknya kerja setahu bagaimana di depan rumah korban langsung pelaku AB Als Amir mendatangi korban yang masih berada diatas sepeda motor di depan rumahnya. Hingga secara tiba-tiba menikam dada kiri korban pakai pisau sangkur hingga korban terjatuh berikut sepeda motornya. Selanjutnya pelaku menikam tubuh korban berulang kali yang mengakibatkan luka dan berdarah. Melihat hal tersebut sontak masyarkat melerainya dan membawa korban ke klinik Sri Pamela PTP N.III untuk mendapatkan perawatan akan tetapi kurang lebih 30 (tiga puluh ) menit dirawat korban dinyatakan meninggal dunia.
Mendengar kejadian tersebut langsung pihak Polsek Bilah Hulu ke TKP dan menemukan tersangka masih berada diteras rumahnya sambil memegang pisau sangkur alat yang dipergunakan menusuk korban. Selanjutnya pelaku ditangkap berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk proses hukum selanjutnya.
Menurut interogasi penyidik terhadap Ibu pelaku Hermawati Koto bahwa memang keluarga korban sering memberi/menitip makanan ke Ibu pelaku dan juga bila belanja sayuran ke kedai korban diberi gratis dimana rumah mereka saling berhadapan seberang jalan umum. Namun tersangka tidak senang dan tidak terima akan hal itu hingga melarang Ibunya untuk menerima pemberian keluarga korban akan tetapi Ibu pelaku mengatakan kalau tidak senang ngak usah makan.
Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka melakukan pembunuhan tersebut karena tersangka sering diolok-olok korban karena tidak bekerja yang membuat tersangka merasa sakit hati hingga membunuh korban.
Atas perbuatannya tersangka ditahan di RTP Polsek Bilah Hulu perkara pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat 3 dari K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Humas/Yer