Sepekan, Polres Karo Amankan 6 Pengedar Narkotika

Spread the love

Sepekan, Polres Karo Amankan 6 Pengedar Narkotika

KARO, Sumut//Sindonews86.Com – Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan enam tersangka.

 

Sebanyak 6 orang berhasil kita amankan dari sejumlah lokasi dalam sepekan terakhir di Juli 2022. 

 

Mereka semua diduga kuat merupakan pengedar Narkotika di Bumi Turang ini, kata Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, Senin (1/8) di Mako Polres Tanah Karo.

 

Adapun identitas pelaku yang kita amankan di Kecamatan Kabanjahe adalah Berinisial SB (45), RS (55) dan VAK (25), ketiganya merupakan warga Desa Lau Buluh Kecamatan Kutabuluh.

 

Dari tangan ketiganya polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 104 gram.

 

Kemudian, di Berastagi petugas menangkap seorang pelaku, berinisial RS (47), merupakan warga JL. Penghasilan Kel. Lau Tambak Mulgap II Kecamatan Berastagi dengan barang bukti sabu seberat bruto 50,13 gram.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan SA als Keling (28) warga Desa Kutambaru, Kecamatan Munthe, dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat bruto 31,75 gram.

 

Lanjut lagi, di Kecamatan Tigabinanga, petugas menangkap ASK (36), warga Desa Bintang Meriah Kecamatan Kutabuluh, dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat bruto 2.500 gram. 

“Selama sepekan terakhir pada Juli 2022, enam pelaku dan barang bukti 154,13 Gram Sabu dan 2.531,75 Gram berhasil kita amankan”, jelas AKP Tobing.

 

Untuk itu, Satresnarkoba akan terus mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut untuk memberantas Narkotika sampai akarnya, tambah Kasat.

 

Keenam pelaku tersebut akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, Pasal 111 ayat 2 dan pasal 112, ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.

(S giawa/Red)