Jawa Timur// Sindonews86.com -Rabu (16/11/2022) Sidang lanjutan kasus narkoba yang mendakwa diduga saudara Sutyas berjalan lancar dan berlangsung aman. Sidang kali ini merupakan agenda pemeriksaan saksi yang bertempat di ruang sidang candra. Sedangkan saksi yang dihadirkan adalah Daeng Surono dan Eko Mei Ludiyanto dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.
Ada hal yang menarik dalam persidangan yaitu ketika Penasehat Hukum Terdakwa menanyakan keberadaan saksi-saksi, ada 2 (dua) nama yang disebutkan dalam persidangan kali ini yaitu Hadi dan Tomi.
Menurut keterangan saksi dari, keberadaan dua orang tersebut masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur dan sedang dalam proses pencarian.
Sedangkan menurut Siswanto, S.H. keberadaan orang-orang tersebut sebenarnya mudah dicari karena terikat dengan jabatannya di salah satu BUMD di Ponorogo.” Dikutip dari Kompas86.com
Menurut keterangan saksi, barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah barang bekas pakai yang digunakan terdakwa. Di dalam BAP terdakwa juga di sebutkan bawasanya barang bukti tersebut di gunakan oleh sutyas(terdakwa), Hadi dan Tomi yang saat ini menjadi DPO Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Pramono, S.H., M.H. dihadapan JPU dan Penasehat Hukum terdakwa juga meminta kepada JPU untuk menunjukan sejumlah barang bukti diantaranya alat bong, shabu dan sebuah hand phone. (Red)