Batam,Kepri,Sindonews86.com -Perkara No. 55/Pdt.Bth/2022/PN Btm di Pengadilan Negeri Kota Batam akan segera diputus oleh majelis hakim. Suswanto, dengan kuasa hukumnya Dorkas Lomi Nori S.H. , M.H. dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas sengketa 1 Unit Rumah tinggal yang berlokasi di Batam Center melawan 4 pihak yang diduga melakukan tindakan PMH yakni ;
1. Frandy Her Pratama
2. PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk Kantor Cabang Syariah Batam.
3. PT. Misi Bumi Propertindo (PT.MBP)
4. Notaris Devi Ananji, S.H. MKN
Dalam keterangannya kepada pihak media, Bu Dorkas sapaan hangat beliau menyampaikan bahwa ” Sistem perbankan seharusnya dapat lebih bersifat kooperatif dalam melakukan langkah serta tindakan terhadap keadaan kredit yang dianggapnya bermasalah, dan juga upaya membangun komunikasi dengan nasabah jangan dengan cara-cara yang bernilai intimidasi. ”
” Telah disampaikan dalam persidangan dari keterangan saksi bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak ketiga yang dikenal dengan istilah ‘Chesie’ ini diduga telah melakukan pelanggaran aturan & SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam melakukan pengajuan pelelangan, sebab Suswanto mengaku sama sekali tidak mengetahui hal tersebut. Terlebih diketahui kemudian bahwa adanya perubahan didalam sertipikat menjadi nama pemenang lelang pada saat perkara ini belum diputus oleh Majelis Hakim PN Batam yang menangani perkara. Apakah hal tersebut bukan merupakan suatu tindakan pelanggaran? Tanyanya. ”
Permasalahan ini muncul karena suatu keadaan yaitu Pandemi Covid 19 di akhir tahun 2019, kewajiban kliennya kepada pihak Bank BTN sejak tahun 2012 dalam hal pembayaran cicilan angsuran KPR selalu dipenuhi. ” Apakah dengan persoalan yang dialami Suswanto di masa pandemi Covid 19 lalu dengan begitu tidak ada penangguhan yang dapat diupayakan?? Sebagaimana kita ketahui Presiden RI Joko Widodo memberikan himbauan dan juga arahan kepada pihak perbankan atas masalah Pandemi Covid 19 ” Pungkasnya.
” Besok Selasa 13 September 2022 Sidang dengan agenda Putusan, saya harap majelis hakim dapat melihat inti persoalan dan dapat memberikan putusan yang bijak agar Suswanto tidak kehilangan tempat tinggal diri dan keluarganya. ”
(D2K)