Tidak Di Perhatikan Pemerintah, Akses Jalan Perbatasan Riau Jambi diduga ada Oknum Melakukan Pungutan Kepada Pengendara Sesuai Musyawarah Tingkat Dusun.

Riau Jambi// Sindonews86.com// Sejak tahun 2014, ketentuan tarif pungutan bagi pengendara roda empat maupun roda dua, Yang berlokasi di perbatasan Dusun 3 Desa Sungkai Provinsi Riau, dan Desa Tanjung Provinsi Jambi, sudah diberlakukan, Seperti yang di kutip oleh awak media, saat terjun ke lokasi pada hari Rabu, tanggal 23 November 2022, untuk memastikan informasi, yang sudah di sampaikan oleh beberapa orang warga dan masyarakat sekitar sebelumnya

Awalnya, tarif pungutan tersebut, sudah menjadi perbincangan bagi masyarakat sekitar, dan hal itu juga mereka informasikan kepada awak media, Kemudian, pada tanggal 22 September 2022, awak media, menjumpai Kepala Dusun 3 Desa Sungkai, atas nama Irianto di kediamannya, dengan tujuan, untuk memastikan informasi seperti yang sudah di sampaikan oleh masyarakat kepadanya, apakah itu benar apa tidak, Kepala Dusun 3 Desa Sungkai, secara terbuka, Ia membenarkan dan menjelaskannya.

Iya, hal itu memang benar, mulai dari tahun 2014, pungutan itu sudah kami berlakukan, dan tarifnya juga sudah kami tentukan atas kesepakatan bersama,”Ucapnya.

Kemudian awak media bertanya kepada Kepala Dusun, Lalu uang pungutan itu, hasilnya di arahkan kemana Pak,
Kepala Dusun 3 Desa Sungkai menjelaskannya, Uang hasil pungutan dari pengendara tersebut, kami gunakan untuk pembayaran angsuran pinjaman di Bank, Karna awalnya, Pada saat kami membuka badan jalan tersebut, biayanya, bukan bantuan dari Pemerintah, tapi biayanya, kami upayakan dalam bentuk swadaya, caranya, kami pinjam uang dari Bank,”ucapnya.

Pada pertemuan itu juga, Kepala Dusun 3 Desa Sungkai, sempat menyampaikan kepada awak media bahwa, untuk kedepannya, khusus pengendara sepeda motor atau roda dua, tarif pungutan di tiadakan, tetapi tarif pungutan, cukup diberlakukan khusus pengendara roda empat, atau Mobil saja,
Kepala Dusun 3 Desa Sungkai juga, sempat menyampaikan di akhir pembicaraannya kepada awak media, pada pertemuan 22 September 2022 itu mengatakan, Saya Selaku Kepala Dusun 3 Desa Sungkai, apabila ada dari pihak manapun, yang bertanya mengenai pungutan di jalan yang sudah kami pasang portal tersebut, maka saya siap memberi penjelasan dan mempertanggung jawabkan ,”Tegasnya.

Dalam hasil pantauan awak media saat terjun ke lokasi, pada hari rabu, tanggal 23 November 2022, Terlihat sebuah kardus, yang diletakkan dekat tiang portal berisikan uang, kemudian, Seperti yang terlihat dalam Vidio sebagai dokumentasi, salah satu pengendara sepeda motor muncul, kemudian, mengeluarkan lembaran uang kertas seharga 5000, dan memasukkannya dalam kardus yang sudah di sediakan oleh penjaga portal, salah satu bukti yang disaksikan oleh awak media, ternyata janji Kepala Dusun 3 Desa Sungkai saat pertemuan pada 22 September 2022, tidak menepati janji.

Penjaga portal yang di wawancarai oleh awak media pada hari rabu, tanggal 23 November 2022, menjelaskan rincian tarif pungutan tersebut, Mobil angkutan yang berkapasitas besar, tarif sebesar Rp.100.000 ribu/Mobil, Kalau Mobil angkutan yang berkapasitas kecil, tarif sebesar Rp.30.000 ribu/mobil, Ada muatan atau tidak, tetap harus bayar sesuai tarif yang sudah ditentukan,
Sedangkan bagi pengendara sepeda motor, dalam aturan sebelumnya, harus membayar tarif sebesar Rp.10.000 ribu PP setiap pengendara sepeda motor, Tapi dalam aturan baru-baru ini, tarif sudah berkurang, pembayaran tarif sebesar Rp.5000 ribu PP setiap pengendara roda dua,”tutupnya.

*Penulis Asamoni Giawa*