Viral !!!,Ir. Hambali Hutasuhut S.H. ,Kuasa Hukum Korban Tragedi Penghancuran Apartemen Indahpuri Layangkan Surat ke Presiden RI & Jajaran.

Viral !!!,Ir. Hambali Hutasuhut S.H. ,Kuasa Hukum Korban Tragedi Penghancuran Apartemen Indahpuri Layangkan Surat ke Presiden RI & Jajaran.

Spread the love

Batam,Kepri,Sindonews86.com – Kamis 22 September 2022 Ir. Hambali Hutasuhut S.H. mengirimkan Surat Permohonan Tindak Lanjut ke banyak pihak Instansi Pemerintah & Negara tentang Kejanggalan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang di Batam dengan nomor Putusan 5/G/2022/PTUN.TPI

Terhitung ada 10 pihak yang menjadi tujuan pengiriman Surat Permohonan Tindak Lanjut tersebut, yakni ;
1. Presiden RI
2. Menko Perekonomian RI (Ketua DK)
3. Menko Polhukam RI
4. Menkumham RI
5. Menlu RI
6. Badan Pengawasan MA RI
7. Komisi Yudisial RI
8. KPK RI
9. Ombudsman RI
10. Kedubes Australia di Jakarta

Dalam keterangannya kepada media “Bahwa Putusan PTUN Tanjung Pinang diatas adalah Putusan yang tidak objektif dan diduga cenderung melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh sebab itu langkah-langkah proaktif harus dilakukan sehingga harapan pada upaya banding dapat diputuskan secara Adil dan Bijaksana oleh Majelis Hakim banding di Kota Medan “, Terangnya.

” Ketidakprofesionalan Hakim menjadi suatu penghambat dari harapan sebuah Putusan yang Adil, sebab banyak hal yang menjadi faktor penilaian bahwa Putusan tersebut adalah Putusan yang diduga menguntungkan pihak BP Batam & PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort sebagai pihak Tergugat “.

” Lebih jauh, kalau mau mencermati pada saat momen Tragedi Penghancuran Apartemen dilakukan, keberadaan pihak Aparatur Penegak Hukum dalam hal ini POLRI dan TNI serta Ditpam juga turut serta hadir di hari itu tanggal 18 & 19 Desember 2021, namun keberadaan pihak aparat bukan untuk membela Hak WNI & WNA Pemilik Unit Apartemen, namun lebih kepada “melancarkan” agenda PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort menghancurkan Gedung Bangunan Hunian Apartemen Indahpuri tersebut “.

” Terekam video oleh warga Pemilik Apartemen saat Direktur PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort Sdr. Jimmy Arianto bicara dengan suara bernada tinggi seolah mengancam KaPolsek Sekupang pada saat terjadi upaya perlawanan Warga Pemilik, saat itu KaPolsek yang berada dilapangan mencoba ikut serta meredakan situasi yang “panas” dan Jimmy Arianto melantangkan suaranya bertanya kepada KaPolsek Sekupang, ” Bapak mau jadi kawan apa mau jadi lawan? ” Lalu situasi menjadi sangat tegang dan KaPolsek Sekupang kembali ke tempatnya semula menyaksikan Warga Masyarakat mempertahankan rumah tempat tinggalnya “. Saat ini Gedung Bangunan Hunian Tempat Tinggal Masyarakat Apartemen Indahpuri yang berlokasi di Kel. Patam Lestari tersebut telah rata dengan tanah.

(D2k)