Labuhanbatu (Sumut) sindonews86Com- FS, 66 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan dugaan cabul terhadap keponakannya sendiri yang masi berusia 15 tahun sebut saja mawar berhasil diringkus oleh polres labuhanbatu.
Peristiwa terjadi pada tanggal 5 Juli 2023 pada sekitar pukul 01.00 WIB di rumah FS komplek perumahan DL Sitorus kelurahan lobusona kecamatan rantau selatan kabupaten labuhanbatu propinsi sumatera utara
Korban bunga 15 tahun adalah keponakan pelaku, yang tinggal bersama-sama dengan pelaku karena ayah dari korban bunga 15 tahun telah meninggal dunia dan bunga pun dititipkan oleh ibunya di rumah uwaknya Fs.
Proses penyidikan pelaku dilakukan di Mapolres Labuhanbatu oleh Polda Sumut dan untuk proses lebih lanjut Fs di boyong ke Polda Sumut
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pembuat berita sahat siregar