LABUHAN BATU,SUMUT//SINDONEWS86.COM
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– Sat Reskrim Polres labuhan batu gelar Rekontruksi tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang atau perkara pembunuhan dengan korban KA alias Bojes yang dilakukan olen tersangka MD di jalinsum Perkebunan PT Pernantian kec. Na IX X dan Kec. Merbau Kab. Labuhanbatu Utara, Jumat (20/10/23).
Rekontruksi di laksanakan sat Reskrim Polres Labuhan Batu yang di pimpin oleh KBO Reskrim IPTU FAJAR SIDDIK,SH. Kanit 1 Sat Reskrim IPDA YASMIN TUA PURBA,SE dan Personel Sat Reskrim Polres Labuhan Batu. Serta jaksa penuntut umum Susi Sihombing, SH. dan Tresia Tarigan, SH. Juga di dampingi penasihat hukum Ghufron Harahap, SH. Turut di hadirkan juga para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Ada 2 tempat kejadian perkara yang di lakukan rekontruksi, yang pertama dibengkel tambal ban tempat pelaku menjalankan usaha tempel ban. Dan yang kedua tempat di temukan mayat korban KA di tikungan Badak jalinsum Perkebunan PT Pernantian kec. Na IX X dan Kec. Merbau Kab. Labuhanbatu Utara, Untuk TKP ke 2 yakni penemuan mayat korban KA, tersangka tidak mau melakukan Rekontruksi sehingga tersangka perannya digantikan.
Kapolres Labuhan Batu AKBP JAMES H. HUTAJULU, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU P. NAPITUPULU Mengatakan rekonstruksi tersebut bertujuan untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana Menghilangkan Nyawa Seseorang / Perkara Pembunuhan dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita acara.
Kegiatan rekontruksi berjalan aman dan lancar dengan adegan sebanyak 34 adegan dari kedua TKP.
HUMAS/YERLINA NAPITUPULU