Fauzan Adhima Beberkan Kasusnya, Apakah Galian C, Ataukah Bermuatan Politis, Simak Penjelasannya.

- Penulis

Rabu, 6 Desember 2023 - 01:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang||Sindonews86.com -Sidang Tuntutan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan salah satu Wakil Pimpinan DPRD Sampang dari Fraksi Gerindra, H. Fauzan Adhima yang saat ini sebagai terdakwa atas laporan rekannya, Sri Rustiana, ditunda dua minggu yang akan datang.

Dijelaskan oleh Fauzan, di depan ruang sidang Hal ihwal munculnya kasus tersebut saat dirinya tengah mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) di Kecamatan Tambelangan, dalam Musrenbang tersebut dia sempat menyinggung penambangan bahan galian golongan C yang bisa berdampak terhadap lingkungan.

“Jadi saya selama kurang lebih 30 tahun hidup di Jrengik tidak pernah merasakan adanya banjir. Tapi adanya galian C kini Jrengik menjadi langganan banjir. Maka saya selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Sampang wajarlah membela rakyat supaya tidak terdampak dari galian C ini,” ujarnya kepada awak media, Selasa (5/12/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buntut dirinya menyinggung soal galian C tersebut, ia dilaporkan ke Polres Sampang atas kasus dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rekannya sesama anggota dewan, Sri Rustiana yang merupakan istri H. Madud yang mempunyai usaha tambang galian C.

Baca Juga:  SINDONEWS86.COM

Fauzan menegaskan, sebagai negara demokrasi ia perlu menyuarakan bahaya tambang galian C. Agar dampak buruk aktivitas tambang tersebut tidak menimpa masyarakat dan juga infrastruktur di Kabupaten Sampang.

“Karena ini adalah negara demokrasi, maka harus kita junjung tinggi asas demokrasi kita untuk terus menyuarakan sesuatu yang berpihak kepada rakyat,” ungkapnya.

Bahkan dia membantah jika kasus tersebut berawal dari penagihan hutang hingga pencemaran nama baik perkara pengakuan hubungan badan,karena klo terkait hutang itu sudah terselesaikan.

Sebelumnya, politikus Partai Gerindra ini ditetapkan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap rekannya sesama anggota dewan.

Dalam sidang dakwaan, jaksa menjelaskan perkara pencemaran nama baik yang menjerat Fauzan berawal dari cekcok di tempat umum antara terdakwa dan Madud, yang merupakan suami Sri Rustiana.

Tak terima dengan ucapan Fauzan, Sri Rustiana pun melapor ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel sindonews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Insiden Di Desa Lar Lar, Sekjen KPK N Meminta KPK RI Turun Guna Meng Audit
Simak Pernyataan Ketua BPD Desa Banyumas “Tidak Ada Carok Massal, Hanya Cekcok Anak Muda”
Dedi dores Mantan DPRD Fraksi PPP yang dipecat dilaporkan ke Unit II Polres Sampang
Jajaran Polres Sampang Lakukan Pengamanan Pengajian Akbar Di Ponpes Hidayatulloh Thullab Kecamatan Robatal
Kristanto Nagatan saksi yang mengaku sebagai Auditor PT.Multi Indomandiri, di Duga Tidak Mempunyai Sertifikat Auditor
Prof.,Dr.,Suhendar .S.E.,S.H.,LL.M : Kasus Yakob Karyawan PT Multi Indo Mandiri, Terkesan di Paksakan
Dua Orang Pengedar Ganja di Bekuk Satresnarkoba Polres Karawang
SINDONEWS86.COM
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 01:48 WIB

Fauzan Adhima Beberkan Kasusnya, Apakah Galian C, Ataukah Bermuatan Politis, Simak Penjelasannya.

Senin, 9 Oktober 2023 - 15:29 WIB

Terkait Insiden Di Desa Lar Lar, Sekjen KPK N Meminta KPK RI Turun Guna Meng Audit

Rabu, 4 Oktober 2023 - 08:51 WIB

Simak Pernyataan Ketua BPD Desa Banyumas “Tidak Ada Carok Massal, Hanya Cekcok Anak Muda”

Rabu, 2 Agustus 2023 - 08:32 WIB

Dedi dores Mantan DPRD Fraksi PPP yang dipecat dilaporkan ke Unit II Polres Sampang

Sabtu, 22 Juli 2023 - 12:03 WIB

Jajaran Polres Sampang Lakukan Pengamanan Pengajian Akbar Di Ponpes Hidayatulloh Thullab Kecamatan Robatal

Berita Terbaru