Kontroversi : FKTW Kota Batam Menyuarakan Dan  Menolak Kenaikkan Restribusi Parkir

- Penulis

Minggu, 23 Januari 2022 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Galvaridho A Prasetya Ketua Divisi Penerangan Dan Hubungan Antar Lembaga FKTW Kota Batam menyikapi Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tersebut/Ist/D2K.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Batam (Kepri) |Kompas86.com DPRD Kota Batam telah mengesahkan empat Rancangan Perda (Ranperda) menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Kamis (20/1/2022)

 

“Tiga diantaranya membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan tiga perda tentang retribusi.

 

Salah satunya adalah Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir menjadi Perda.

 

Dengan perubahan tersebut, khusus berdasarkan fasilitas dan zonasi atau wilayah terutama Mall, Bandara, Pelabuhan, Perkantoran dan lainnya, maka berdampak pada tarif parkir yang naik 100 persen dan perubahan mengenai ketentuan drop off. Sehingga, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp 1 ribu naik menjadi Rp 2 ribu hingga Rp 3 ribu.

 

“Sementara, tarif parkir untuk mobil yang sebelumnya Rp 2 ribu, naik menjadi Rp 4 ribu hingga Rp 5 ribu.

 

Tentu dari hal tersebut diatas memiliki alasan kenaikan yaitu pasti peningkatan PAD Pemerintah Kota Batam.

 

” Galvaridho A Prasetya Ketua Divisi Penerangan Dan Hubungan Antar Lembaga FKTW Kota Batam menyikapi Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tersebut, 

 

Pertama adalah Drop off perubahannya menjadi 5 menit dari 15 menit ini memerlukan alasan konkrit dari pihak pansus terutama sistem dan fasilitas yg dimiliki tempat-tempat yg disebutkan diatas, karena waktu 5 menit itu sangat singkat, terutama saat menurunkan penumpang dan jarak dari pintu gerbang masuk ke titik menurunkan penumpang sampai pintu gerbang keluar, mungkin normatifnya hanya sekedar drod off penumpang tanpa ada kemacetan dan kendala tekhnis lainnya yang dapat mengganggu kelancaran mobilisasi kendaraan.

Baca Juga:  AKP Alvin Agung Wibawa SIK dan Upika Gelar Pengukuhan Paskibraka Tualang  

 

Kedua adalah kenaikan tarif parkir retribusi harus dengan kajian dan pertimbangan yang matang sesuai kondisi dan fakta di lapangan termasuk arus mobilisasi jumlah kendaraan yang ada juga kondisi perekonomian saat ini yang masih dalam tahap pemulihan pandemi, oleh karena itu pihak DPRD dan Pemko harus menyampaikan melalui data secara transparan di masyarakat.

 

Yang ketiga perlu diperhatikan adalah sudah berapa kali pembahasan dilakukan oleh Pemko dan DPRD masalah retribusi parkir pada akhirnya menjadi produk hukum yaitu menjadi Perda, dimana masih belum maksimal baik dari segi pendapatan atau PAD, sistem maupun solusi dugaan angka kebocoran lahan parkir ini dan juga terindikasi menjadi kavling korupsi.

 

” Lanjut Galvaridho kita berharap agar pemko dan DPRD harus inovasi dan jeli terhadap SDA dan sumber-sumber potensi lain diera kemajuan dan medernisasi saat ini untuk menghasilkan PAD.

 

Juga diharapkan adanya peran aktif masyarakat baik dalam pengawasan maupun dilibatkan dalam pembahasan rancangan perda retribusi parkir tersebut, sehingga transparansi dan good governace dapat dilaksanakan dengan baik dan amanah demi kemaslahatan orang banyak.

 

Jadi mengenai pembahasan revisi perda kenaikan retribusi parkir ini, seyogyanya belum saatnya untuk diterapkan atau dinaikkan. Sehingga diperlukan ada kajian dan pertimbangan yg komprehensif serta pengawasan dari semua pihak baik dari masyarakat, lembaga-lembaga seperti Adbusment dan perlidungan konsumen, ujar Galvaridho kepada Awak media. tutupnya.**( D2k).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel sindonews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sibolga Gelar Kegiatan “Jumat Curhat” di Masjid Taqwa Muhammadiyah Sibolga Sambas
SPPG Polres Simalungun Diresmikan, Kapolda Sumut Tegaskan Komitmen Polri Kawal Program Gizi Nasional
Resmikan SPPG Polres Pematang Siantar, Kapolda Sumut : Wujud Nyata Dukung Generasi Sehat dan Cerdas
Patroli Tiga Pilar Polres Sibolga Tekan Angka Kriminalitas, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Kota Sibolga
Ruang Kelas dan Kamar Mandi Baru: kepala sekolah dan Dewan Guru Bersama Masyarakat Ucapakan Terimakasih Kepada Bapak Bupati Langkat.
Kapolda Sumut Jenguk Korban Laka Lantas, Sampaikan Keprihatinan dan Doa untuk Kesembuhan
Harmoni dalam Langkah: Selvi Ananda Menyulam Harapan dan Pemberdayaan di Indramayu
Akhirnya: Cucu SARTUN Menempuh Jalur Hukum, Menggugat Seseorang Berinisial Md Atas Dugaan Penyerobotan Tanah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:47 WIB

Polres Sibolga Gelar Kegiatan “Jumat Curhat” di Masjid Taqwa Muhammadiyah Sibolga Sambas

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:44 WIB

SPPG Polres Simalungun Diresmikan, Kapolda Sumut Tegaskan Komitmen Polri Kawal Program Gizi Nasional

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Resmikan SPPG Polres Pematang Siantar, Kapolda Sumut : Wujud Nyata Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:21 WIB

Patroli Tiga Pilar Polres Sibolga Tekan Angka Kriminalitas, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Kota Sibolga

Jumat, 31 Oktober 2025 - 05:20 WIB

Ruang Kelas dan Kamar Mandi Baru: kepala sekolah dan Dewan Guru Bersama Masyarakat Ucapakan Terimakasih Kepada Bapak Bupati Langkat.

Berita Terbaru