Labuhan Batu (Sumut) Sindonews86.com
Diduga tak mengantongi izin. Mafia galian c sertu begitu merajalela menjalankan bisnis ny. tanpa menghirau kan dan menakuti aparat penegak hukum.
Dimana hasil investigasi dan pantauan media Sindonews86Com langsung ke lokasi tempat galian c sertu tersebut. yang berbeda di dusun Aek Pala, desa Janji, kecamatan Bilah Barat, kabupaten Labuhan Batu provinsi Sumatera Utara. Terlihat begitu jelas dengan santainya kegiatan galian c sertu tersebut beroperasi Dengan menggukan alat berat Excavator Beko yang mengambil sertu dan dimuat di salah satu mobil truk besar (engkel). Senin 22/01/2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Didalam kegiatan tersebut terlihat jelas beberapa para pekerja sedang memantau atau melihat bekerja ny Excavator Beko yang menggeruk seru dan dimuat ke truk engkel hingga selesai.
Tak menunggu lama. Tim awak media Sindonews86.Com dan rekan seprofesi mencoba menayangkan ke para pekerja tersebut tentang prihal kepemilikan galian c sertu dan soal tentang izin galian c sertu. Yang mana pekerja sebut saja namanya “P” menjelaskan bahwa kepemilikan galian c sertu tersebut. Diduga Dimiliki oleh David dan sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun. Ungkap P kepada awak media.
Tak hanya itu dimana awak media Sindonews86Com. Kembali mencoba konfirmasi terhadap yang diduga menjadi mandor dalam kelangsungan kegiatan galian c sertu tersebut. Panggil saja namanya “Z”. Awak media kembali mencoba menayangkan kepada Z dengan melalui telepon selulernya dan menanyakan soal terkait kepemilikan galian c sertu serta soal tentang izin melakukan kegiatan galian c sertu. Selasa (23/01/2024). Z menjelaskan..
” Abang siapa dan darimana.., tanya Z.
Kalau masalah sudah berapa lama galian c sertu ini berjalan, apa urusan nya sama abangg dan untuk apa abang tau siapa kepemilikan nya. Cetus Z kepada awak media.
Jelas di atur dalam UUD pertambangan batuan yang harus mempunyai izin IUP sesuai berdasarkan PP No 23 tahun 2010. Tentang membuat izin. Dan dimana tidak melakukan atau pembuatan izin tentang pertambangan batuan. Di kenakan sangsi pidana paling lama 10 tahun dan denda 10. 000. 000. 000. ( Sepuluh milyar).
Sehingga dimana dugaan tidak mengantongi izin dalam melakukan kegiatan galian c sertu tersebut yang berada di dusun Aek Pala desa Janji. mana yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan.
Dalam hal ini. Dimana untuk penguasa dan pemegang hukum. Khusus nya polres Labuhan Batu, dan pemerintahan pemkab labuhan batu Provsu agar segera bertindak untuk menghentikan kegiatan galian c sertu tersebut dan memberikan sangsi terhadap mafia galian c sertu.
Penulis: Chairul Ritonga /Tim