Terakam CCTV, Pelaku Pencurian Hp diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang

- Penulis

Sabtu, 30 Desember 2023 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Perawang-Siak(Sindonews86.com) Pelaku pencurian Inisial M.S Als P 24 tahun, warga Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak ( Resedivis) diamankan tim opsnal Polsek Tualang. Diketahui terjadi pada hari Hari jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira Pukul 03.45 Wib, Jl.Bintara Kel Perawang Kec. Tualang Kab. Siak (Rumah pelapor/korban)

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000.(tiga juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tualang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus tindak pidana pencurian berupa 2 unit hp oleh unit Reskrim Polsek Tualang, Jumat (22/12/2023).

Dikatakan Kompol Arry, awal kejadian semula isteri pelapor menanyakan hp nampak pak, lalu pelapor menjawab hp lagi di cas kemudian isteri Pelapor menjawab tidak ada pak,selanjutnya Pelapor melaporkan ke pos ronda isteri pelapor menghubungi adek iparnya supaya melihat dari cctv dan terlihat dari cctv bahwa yang mengambil hp tersebut inisial M.S Als P,selanjutnya Pelapor dan warga bersama sama mencari dan menjumpai terlapor di rumah salah satu warga, selanjutnya pak RT menghubungi Polisi.

Baca Juga:  *Pastikan Stok BBM di SPBU Tercukupi Dan Sesuai Peruntukan, Polsek Pagar Merbau Laksanakan Patroli Dan Monitoring*

Adanya laporkan tersebut piket Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Tualang dan Kanit Reskrim, kemudian Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH., MH memerintahkan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH dan anggota Opsnal utk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Dan pada hari Jum’at tgl 22 Desember 2023 sekira jam 06.30 Wib diduga pelaku inisial M.S   Als P berhasil ditangkap di Jalan Raya Km 5 Gg. Pengetaman Ismet Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak, dan dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo A17 warna hitam. Pelaku mengakui atas perbuatan teraebut

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tualang guna proses lebih lanjut. Pasal yang diterapkan kepada Pelaku, Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun, tutup Kompol Arry.

(Ujang.k)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel sindonews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jumat Berkah Polda Sumut: Polri Turun Langsung Bantu Masyarakat Lewat Gerakan Pangan Murah
Polres Palas dan Rutan Kelas IIB Sibuhuan Gelar Razia Gabungan, Ini Hasilnya
Usulan Penambahan Kuota dari Gubernur Sumbar Direspon Positif BPH Migas, Kuota Bio Solar Sumbar Bertambah Sekitar 70 Ribu KL
Gelar Razia Malam Karutan Tanjung Pura Pastikan Rutan Bersih dari Handphone dan Narkoba
Cegah Aksi Tawuran, Polres Sibolga Laksanakan Patroli Di kawasan Penduduk
Polresta Deli Serdang gelar Kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Guna Tingkatkan Swasembada Pangan
Densus 88 AT Polri ‘Vaksinasi IRET’ di Tanjung Balai: Cegah Paham Intoleran dan Radikal Lewat Edukasi Humanis
Jumat Berkah Polda Sumut: Polri Turun Langsung Bantu Masyarakat Lewat Gerakan Pangan Murah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Jumat Berkah Polda Sumut: Polri Turun Langsung Bantu Masyarakat Lewat Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Polres Palas dan Rutan Kelas IIB Sibuhuan Gelar Razia Gabungan, Ini Hasilnya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Usulan Penambahan Kuota dari Gubernur Sumbar Direspon Positif BPH Migas, Kuota Bio Solar Sumbar Bertambah Sekitar 70 Ribu KL

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:19 WIB

Gelar Razia Malam Karutan Tanjung Pura Pastikan Rutan Bersih dari Handphone dan Narkoba

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 05:15 WIB

Cegah Aksi Tawuran, Polres Sibolga Laksanakan Patroli Di kawasan Penduduk

Berita Terbaru